Sedangkan PPh pasal 23 dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan yang terutang atas penyerahan dividen, bunga, royalti, sewa dan jasa-jasa tertentu dalam nama dan bentuk apapun yang dibayarkan oleh badan pemerintah. Subjek PPh Pasal 22. Oke, kita mulai dengan siapa saja subjek PPh pasal 22? Tarif = Rp900.688.000 x 25% = Rp225.172.000. PPh Pasal 29 = Rp225.172.000 – Rp100.000.000 (Angsuran PPh 25) = Rp125.172.000. Angsuran PPh 25 = Rp225.172.000 ÷ 12 bulan = Rp18.764.333. Setelah mengetahui pajak penghasilan pasal 25 dan contoh soal PPh pasal 25 di atas, semoga wajib pajak badan maupun pribadi dapat menjalankan tanggung jawab penerima penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 dipotong terlebih dahulu PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan Badan Usaha Tetap. Berdasarkan tarif pajak atas objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah tarif 15% atas Dividen, Latihan Soal PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungutpajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti),penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Ringkasan Materi Tentang Pajak Penghasilan Ppnhpasal 23 Dengan Contoh Soalnya. Berapa jumlah penghasilan kena pajak nya. PTKP K2 Rp 7200000 PKP Rp. Postingan kali ini tentang pph pasal 23 dan contoh soalnya terkait dengan pertanyaan salah satu wajib pajak yang bertanya terkait hal tersebut berdasarkan. Penghasilan yang dibayar atau terutang Sebagai informasi, Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 yang ditetapkan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah: 1. badan pemerintah 2. subjek pajakbadan dalam negeri, 3. penyelenggara kegiatan, 4. bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 5. Kuadran 1: Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan domestik (penghasilan dalam negeri). Maka aturan yang dipakai adalah UU PPH (Ketentuan Domestik). Kuadran 2: Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan dari luar negeri. Maka aturan yang dipakai adalah ketentuan pajak internasional. Tanda bulat pada kuadran 1, 2 dan 4, menunjukkan Pasal 8 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 239/2020 mengatur: “ (1) Penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama WIqee5.